Saturday, September 27, 2014

Fiqih of the week:Riba

By Unknown   Posted at  9:13 PM   SPM No comments
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Hukum dasar harta ada tiga: adil, utama, dan zalim. Maka adil adalah jual

beli, utama adalah sedekah, dan zalim adalah riba dan semisalnya.

Riba adalah tambahan dalam penjualan dua barang yang berlaku riba pada

keduanya.
Hukum riba:
1. Riba termasuk dosa besar, dan diharamkan dalam semua agama samawi,
karena mengandung bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di
antara menusia dan membawa kepada membesarnya harta atas hitungan
penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan kezaliman bagi yang
membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir, menutup
pintu sedekah dan perbuatan baik, dan membunuh syi'ar kasih sayang
pada manusia.
2. Riba adalah memakan harta manusia dengan cara yang batil,
menghilangkan segala usaha, perdagangan dan perindustrian yang
dibutuhkan manusia. Orang yang melakukan riba menambah hartanya
tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yang
dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yang banyak melakukan riba
melainkan pada akhirnya adalah sedikit.

Hukum riba:
Riba termasuk dosa besar, dan Allah SWT telah mengumumkan
peperangan kepada pemakan riba dan yang mewakilkannya di antara semua
dosa yang lain.
1. Firman Allah SWT:

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. * Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah
dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilanriba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)

dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278-279).
2. Dari Jabir r.a, ia berkata:

"Rasulullah SAW mengutuk orang yang memakan riba, yang mewakilkannya,
penulisnya, dan dua orang saksinya, dan Beliau bersabda, 'Mereka itu sama
(dalam dosa)." (HR. Muslim no 1598)
3. Dari Abu Hurairah r.a, Nabi SAW bersabda:
"Jauhilah tujuh (7) perkara yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah,
perkara apakah itu?' Beliau bersabda: 'Menyekutukan Allah SWT, sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan benar, memakan
riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita
mukmin yang menjaga diri.' (Muttafaqun 'alaih).(HR. Bukhari No. 2766, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 89.)
.Pembagian riba:
1- Riba nasi'ah: yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai
imbalan pemberian tempo. Seperti ia memberikannya seribu secara kontan
dengan syarat ia membayarnya setelah satu tahun sebanyak seribu seratus,
umpamanya.
. Termasuk di antaranya adalah membalik hutang kepada orang yang susah.
Yaitu seseorang mempunyai tagihan harta secara bertempo kepada seorang laki laki.
Maka apabila telah jatuh tempo, ia (yang meminjamkan uang) berkata
kepadanya (yang meminjam uang), 'Apakah engkau membayar atau menambah?
Maka jika ia membayarnya (maka urusannya selesai), dan jika ia tidak
membayarnya, yang ini (yang meminjamkan uang) menambah temponya dan
yang ini (yang berhutang) menambah harta. Maka berlipatgandalah harta dalam tanggungan yang berhutang. Inilah asal mula riba pada masa jahiliyah. Maka
Allah SWT mengharamkannya dan mewajibkan menunggu orang yang susah. Ia
adalah jenis riba yang paling berbahaya, karena begitu besar bahayanya. Dan
sungguh telah tergabung riba padanya dengan berbagai jenisnya: riba nasi'ah,
riba fadhl, dan riba hutang.
1. Firman Allah SWT:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan." (QS. Ali Imran: 130).
2. Firman Allah SWT:

"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280).
. Dan termasuk di antaranya adalah sesuatu yang terdapat pada jual beli dua
jenis yang sama-sama mengandung 'ilat riba radhl, di sertai ditunda penyerahan
keduanya, atau penyerahan salah satu dari keduanya. Seperti jual beli emas
dengan emas, gandum dengan gandum, dan semisal keduanya. Dan seperti
penjualan satu jenis dengan jenis lain dari semua jenis ini secara bertempo.
2. Riba fadhl: yaitu jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan
disertai tambahan. Hukumnya haram. Syari'at menjelaskan atas haramnya pada
enam perkara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus,
gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma, garam dengan
garam, seumpama dengan seumpamanya, tangan dengan tangan (kontan).Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sebagaimana kamu kehendaki,
apabila kontan." (HR. Muslim no 1587)

Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis ini segala yang sesuai dengannya pada
'illat (sebab): pada emas dan perak (barang berharga), dan pada empat yang
tersisa (takaran dan makanan) (atau timbangan dan makanan).

Takaran adalah takaran Madinah dan timbangan adalah timbangan ahli
Makkah, dan sesuatu yang tidak ditemukan pada keduanya, kembali padanya
kepada urf (kebiasaan orang banyak). Dan segala sesuatu yang haram padanya
riba fadhl, haram padanya riba nasi`ah.

3- Riba hutang: gambarannya adalah bahwa seseorang meminjamkan sesuatu
kepada orang lain, dan disyaratkan atasnya bahwa ia mengembalikan yang lebih
baik darinya, atau mensyaratkan atasnya manfaat apapun jua. Seperti
menempati rumahnya selama satu bulan misalnya. Hukumnya haram. Maka jika
tidak mensyaratkan dan yang meminjam memberikan manfaat atau tambahan
dengan dirinya (karena kerelaannya), niscaya boleh dan diberi pahala.

Hukum-hukum riba fadhl:
1. Apabila jual beli pada satu jenis riba, haram padanya berlebihan dan
bertempo, seperti seseorang menjual emas dengan emas, atau gandum
dengan gandum dan semisal keduanya. Maka disyaratkan untuk sahnya
penjualan ini samanya pada jumlah dan serah terima pada saat itu,
karena samanya dua benda yang ditukar pada jenis dan ilat (sebab).
2. Apabila jual beli pada dua jenis yang sama pada ilat riba fadhl, dan
keduanya berbeda pada jenis, haram bertempo dan boleh berlebihan,
seperti seseorang menjual emas dengan perak, atau gandum halus
dengan gandum kasar, dan semisal keduanya. Maka boleh jual beli
disertai berlebihan, apabila serah terima pada saat itu, secara kontan,
karena keduanya berbeda pada jenis, dan sama pada ilat.
3. Apabila jual beli di antara dua jenis riba yang tidak sama pada ilat, boleh
berlebihan dan bertempo seperti ia menjual makanan dengan perak, atau
makanan dengan emas dan semisalnya. Maka boleh berlebihan dan
bertempo, karena perbedaan dua benda yang ditukar pada jenis dan
sebab.

4. Apabila jual beli di antara dua jenis yang bukan riba, boleh berlebihan

dan bertempo, seperti ia menjual unta dengan dua ekor unta, atau

pakaian dengan dua pakaian dan semisal keduanya, maka boleh

berlebihan dan bertempo.
. Tidak boleh menjual salah satu di antara dua jenis dengan yang lain kecuali
keduanya berada pada satu tingkatan pada sifat, maka ruthab tidak dijual
dengan kurma kering, karena ruthab berkurang apabila sudah kering, maka
terjadilah berlebihan yang diharamkan.
. Tidak boleh menjual yang dibuat perhiasan dari emas atau perak dengan
jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/ produksi pada salah satu yang
ditukar. Akan tetapi ia menjual yang ada bersamanya dengan dirham, kemudian
ia membeli yang sudah dibuat perhiasan.
. Bunga-bunga yang diambil oleh bank-bank pada masa sekarang atas hutanghutang
termasuk riba yang diharamkan, dan bunga-bunga yang diberikan bankbank
sebagai imbalan menyimpan uang adalah riba yang tidak boleh bagi
seseorang mengambil manfaatnya, tetapi ia harus berlepas diri darinya.
. Apabila kaum muslimin membutuhkan menyimpan atau transfer (uang), harus
lewat bank-bank Islam. Jika tidak ditemukan, karena terpaksa, boleh
menyimpan di bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, dan transfer
dari selainnya selama tidak menyalahi syari'at.
. Haram hukumnya bekerja di bank atau perusahaan apapun yang mengambil
atau memberikan riba, dan harta (gaji) yang diambil pekerja padanya adalah
haram yang diancam siksaan atasnya.
. Bagaimana melepaskan diri dari harta-harta riba:
Riba termasuk dosa besar, dan apabila Allah SWT telah memberi karunia
kepada orang yang menjalankan riba dan ia bertaubat kepada Allah SWT, dan ia
mempunyai harta yang terkumpul dari riba, dan ia ingin melepaskan diri
darinya, maka ia tidak lepas dari dua perkara:
1. Bahwa riba itu untuknya yang berada dalam jaminan manusia yang ia
belum mengambilnya, maka di sini ia mengambil modal hartanya dan
meninggalkan riba yang lebih atasnya.
2. Bahwa harta-harta riba itu diambil di sisinya, maka janganlah ia
mengembalikannya kepada pemiliknya dan jangan pula memakannya,
karena ia adalah usaha yang kotor. Akan tetapi ia berlepas diri darinyadengan berbuat baik dengannya, atau menjadikannya pada proyek-proyek

bermanfaat, karena berlepas diri darinya, seperti menerangi jalanan dan
melayaninya, membangun W.C-W.C. dan semisalnya.
Tidak ada riba pada hewan selama ia masih hidup, dan seperti ini pula setiap
yang dihitung. Maka boleh menjual satu ekor unta dengan dua ekor dan tiga
ekor unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau ditakar, berlakulah riba padanya.
Maka tidak boleh menjual satu kilogram daging kambing dengan dua kilogram
daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram daging kambing dengan dua
kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila terjadi serah terima pada
saat itu.
 Boleh membeli emas untuk dimiliki, atau untuk tujuan keuntungan, seperti
membelinya saat turun harganya dan menjualnya saat harganya naik.

Hukum menjual uang (penukaran uang):
Sharf: yaitu menjual uang dengan uang, sama saja bersatu jenis atau
berbeda, sama saja uang itu dari emas atau perak, atau dari uang-uang kertas
yang dipergunakan sekarang ini, maka ia mengambil hukum emas dan perak,
karena bersatunya keduanya pada benda berharga.

Apabila seseorang menjual mata uang sejenis, seperti emas dengan emas, atau
kertas uang dengan yang sejenis, seperti rupiah dengan rupiah, kertas atau
benda tambang, wajiblah sama pada ukuran dan serah terima di mejelis itu.

Dan jika ia menjual mata uang dengan mata uang dari jenis yang lain, seperti
emas dengan perak, riyal Saudi dengan dolar Amerika, umpamanya, boleh saling
berlebihan pada ukuran, dan harus serah terima di majelis itu.

 Apabila dua orang yang melakukan transaksi berpisah sebelum serah terima
semuanya atau sebagiannya, jual beli itu sah pada yang sudah diterima dan
batal pada sesuatu yang belum diterima, seperti ia memberinya satu dinar untuk
menukarnya dengan sepuluh (10) dirham. Maka ia tidak mendapatkan kecuali
hanya lima dirham, maka jadilah transaksi itu sah pada separuh dinar, dan
tetaplah setengahnya sebagai amanah di sisi penjual.

Source:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri. Ringkasan Fiqih Islam

Saturday, September 20, 2014

Fiqih of The Week: Tauhid

By Unknown   Posted at  6:01 AM   SPM No comments
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Tauhid, yaitu seorang hamba meyakini bahwa Allah SWT adalah Esa, tidak ada sekutu bagiNya dalam rububiyah (ketuhanan), uluhiyah (ibadah), Asma' dan sifat-Nya

Urgensi Tauhid: Seorang hamba meyakini dan mengakui bahwa Allah SWT semata, Rabb (Tuhan) segala sesuatu dan rajanya. sesungguhnya hanya Dia yang Maha Pencipta, Maha Pengatur alam semesta. Hanya Dialah yang berhak disembah, tiada sekutu bagiNya. Dan setiap yang disembah selainNya adalah batil. Sesungguhnya Dialah Allah SWT bersifat kesempurnaan, Maha Suci dari segala aib dan kekurangan

Tauhid yang didakwahkan oleh para rasul dan diturunkan kitab-kitab
karenanya ada dua:
1. Pertama: Tauhid dalam pengenalan dan penetapan, dan dinamakan dengan
Tauhid Rububiyah dan Tauhid Asma dan Sifat. Yaitu menetapkan hakekat zat
Rabb SWT dan mentauhidkan (mengesakan) Allah SWT dengan asma (nama), sifat,
dan perbuatan-Nya.
Pengertiannya: seorang hamba meyakini dan mengakui bahwa Allah SWT
sematalah Rabb yang Menciptakan, Memiliki, Membolak-balikan, Mengatur alam
ini, yang sempurna pada zat, Asma dan Sifat-sifat, serta perbuatan-Nya, Yang
Maha Mengetahui segala sesuatu, Yang Meliputi segala sesuatu, di Tangan-Nya
kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dia SWT mempunyai asma'
(nama-nama) yang indah dan sifat yang tinggi:

Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia lah Yang Maha Mendengar
lagi Maha Melihat. (QS. Asy-Sura:11)

2. Tauhid dalam tujuan dan permintaan/permohonan, dinamakan tauhid
uluhiyah dan ibadah, yaitu mengesakan Allah SWT dengan semua jenis ibadah,
seperti: doa, shalat, takut, mengharap, dll.
Pengertiannya: Seorang hamba meyakini dan mengakui bahwa Allah SWT
saja yang memiliki hak uluhiyah terhadap semua makhlukNya. Hanya Dia SWT
yang berhak untuk disembah, bukan yang lain. Karena itu tidak diperbolehkan
untuk memberikan salah satu dari jenis ibadah seperti: berdoa, shalat, meminta
tolong, tawakkal, takut, mengharap, menyembelih, bernazar dan semisalnya
melainkan hanya untuk Allah SWT semata. Siapa yang memalingkan sebagian dari
ibadah ini kepada selain Allah SWT maka dia adalah seorang musyrik lagi kafir.
Firman Allah SWT:
Siapa menyembah ilah yang lain selain Allah SWT, padahal tidak ada suatu dalilpun
baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya.
Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tidak akan beruntung. (QS. Al-
Mukminun:117)
Tauhid Uluhiyah atau Tauhid Ibadah; kebanyakan manusia mengingkari
tauhid ini. Oleh sebab itulah Allah SWT mengutus para rasul kepada umat
manusia, dan menurunkan kitab-kitab kepada mereka, agar mereka beribadah
kepada Allah SWT saja dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya.
1. Firman Allah SWT :
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan
kepadanya:"Bahwasanya tidak ada Ilah (yang hak) melainkan Aku, maka
sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. Al-Anbiya` :25)
2. Firman Allah SWT:
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk
menyerukan):"Sembahlah Allah SWT (saja), dan jauhilah Thaghut itu",…. (QS. An-
Nahl :36)

Hakekat dan Inti Tauhid:
Hakekat dan inti tauhid adalah agar manusia memandang bahwa semua
perkara berasal dari Allah SWT, dan pandangan ini membuatnya tidak menoleh
kepada selainNya SWT tanpa sebab atau perantara. Seseorang melihat yang baik
dan buruk, yang berguna dan yang berbahaya dan semisalnya, semuanya berasal
dariNya SWT. Seseorang menyembahNya dengan ibadah yang mengesakanNya
dengan ibadah itu dan tidak menyembah kepada yang lain.

Buah Hakekat Iman:
Seseorang hanya boleh tawakkal kepada Allah SWT semata, tidak memohon
kepada makhluk serta tidak memperdulikan celaan mereka. Ia ridha kepada Allah
SWT, mencintaiNya dan tunduk kepada hukumNya.

Tauhid Rububiyah diakui manusia dengan naluri fitrahnya dan pemikirannya
terhadap alam semesta. Tetapi sekedar mengakui saja tidaklah cukup untuk
beriman kepada Allah SWT dan selamat dari siksa. Sungguh iblis telah
mengakuinya, juga orang-orang musyrik, namun tidak ada gunanya bagi mereka.
Karena mereka tidak mengakui tauhid ibadah kepada Allah SWT semata.
Siapa yang mengakui Tauhid Rububiyah saja, niscaya dia bukanlah seorang
yang bertauhid dan bukan pula seorang muslim, serta tidak dihormati/diharamkan
darah dan hartanya sampai dia mengakui dan menjalankan Tauhid Uluhiyah.
Sehingga dia bersaksi bahwa tidak Ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain
Allah SWT semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dan dia mengakui hanya Allah SWT
saja yang berhak disembah, bukan yang lainnya. dan konsekuensinya adalah
hanya beribadah kepada Allah SWT saja, tidak ada sekutu bagiNya.

Tauhid Uluhiyah dan Rububiyah memiliki ketergantungan satu sama lain:
1. Tauhid Rububiyah mengharuskan kepada Tauhid Uluhiyah. Siapa yang
mengakui bahwa Allah SWT Maha Esa, Dia lah Rabb, Pencipta, Yang
Memiliki, dan yang memberi rizki niscaya mengharuskan dia mengakui
bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah SWT. Maka dia tidak
boleh berdoa melainkan hanya kepada Allah SWT, tidak meminta tolong
kecuali kepadaNya, tidak bertawakkal kecuali kepadaNya. Dia tidakmemalingkan sesuatu dari jenis ibadah kecuali hanya kepada Allah SWT
semata, bukan kepada yang lainnya. Tauhid uluhiyah mengharuskan bagi
tauhid rububiyah agar setiap orang hanya menyembah Allah SWT saja,
tidak menyekutukan sesuatu dengannya. Dia harus meyakini bahwa Allah
SWT adalah Rabb-Nya, Penciptanya, dan pemiliknya

2. Tauhid Rububiyah dan Uluhiyah terkadang disebutkan secara bersama sama,
akan tetapi keduanya mempunyai pengertian berbeda. Makna Rabb
adalah yang memiliki dan yang mengatur dan sedangkan makna ilah adalah
yang disembah dengan sebenarnya, yang berhak untuk disembah, dan tidak
ada sekutu bagi-Nya. Seperti firman Allah SWT:

Katakanlah:"Aku berlindung kepada Rabb manusia. Raja manusia. Sembahan
manusia" (QS. An-Naas: 1-3)
Dan terkadang keduannya disebutkan secara terpisah, maka keduanya
mempunyai pengertian yang sama, seperti firman Allah SWT :

Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Rabb selain Allah, …". (QS. An-An'aam:164)
1. Firman Allah SWT :
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan
kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka
itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al-An'aam: 82)

2. Dari 'Ubadah bin ash-Shamit r.a, bahwasanya Nabi SAW bersabda, "Siapa yang
bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT. Tiada
sekutu bagi-Nya. Dan sesungguhnya Muhammad SAW adalah hamba dan Rasul-
Nya. Sesungguhnya Isa adalah hamba dan Rasul-Nya, serta kalimah-Nya yang
diberikan-Nya kepada Maryam dan Ruh dari-Nya. Dan (siapa yang bersaksi dan
meyakini bahwa) surga adalah benar, neraka adalah benar, niscaya Allah SWT
memasukkannya ke dalam surga berdasarkan amal yang telah ada". Muttafaqun
'alaih.(Muttafaqun 'alaih. HR. al-Bukhari no. (3435) dan ini lafaznya, dan Muslim no. (28))

3. Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,
'Allah SWT berfirman, 'Wahai keturunan Adam, selama kamu berdoa dan mengharap
kepada-Ku, niscaya Kuampuni semua dosa kalian dan Aku tidak perduli (sebanyak
apapun dosanya). Wahai keturunan Adam, jika dosamu telah sama ke atas langit,
kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, niscaya Kuampuni dan Aku tidak
perduli (sebanyak apapun dosamu). Wahai keturunan Adam, jika engkau datang
kepadanya dengan kesalahan sepenuh bumi, kemudian engkau datang menemui-Ku
dalam keadaan tidak menyekutukan sesuatupun dengan-Ku, niscaya Aku datang
kepadamu dengan ampunan sepenuhnya (bumi)." Shahih. HR. at-Tirmidzi no. (3540), Shahih Sunan at-Tirmidzi no. (2805).

Balasan Ahli Tauhid
Firman Allah SWT:
Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik,
bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di
dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka
mengatakan:"Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu". Mereka diberi
buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci
dan mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 25)

2. Dari Jabir r.a, ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW seraya
berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah dua perkara yang bisa dipastikan?' Beliau
menjawab, 'Siapa yang meninggal dunia dan keadaan tidak menyekutukan
sesuatupun dengan Allah SWT niscaya dia masuk dan siapa yang meninggal dunia
dalam keadaan menyekutukan sesuatu dengan Allah SWT, niscaya dia masuk
neraka." HR. Muslim no. (93)

Keagungan Kalimah Tauhid
Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash r.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya Nabi Nuh 'alaihissalam tatkala menjelang kematiannya, beliau
berkata kepada anaknya, "Sesungguhnya aku menyampaikan wasiat kepadamu:
Aku perintahkan kepadamu dua perkara dan melarangmu dari dua perkara. Saya
perintahkan kepadamu dengan kalimat laa ilaaha illallah (Tiada Ilah (yang berhak
disembah) selain Allah). Sesungguhnya seandainya tujuh lapis langit dan tujuh
lapis bumi diletakkan dalam satu daun timbangan dan kalimah laa ilaaha illallah
(Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah) diletakkan pada daun timbangan
yang lain, niscaya kalimat laa ilaaha illallah lebih berat. Dan jikalau tujuh lapis
langit dan tujuh lapis bumi merupakan sebuah lingkaran yang samar, niscaya
dipecahkan oleh kalimah laa ilaaha illallah dan subhanallahi wabihamdih (maha
suci Allah dan dengan memujian-Nya), sesungguhnya ia merupakan inti dari
semua ibadah. Dengannya makhluk diberi rizqi. Dan aku melarangmu dari
perbuatan syirik dan takabur…" Shahih. HR. Ahmad no. (6583) dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. (558), Shahih al-Adab al-Mufrad no. (426).
Lihat as-Silsilah al-Shahihah karya Syaikh al-Albani no.( 134).

Kesempurnaan Tauhid
Tauhid tidak sempurna kecuali dengan beribadah hanya kepada Allah SWT
semata, tiada sekutu bagi-Nya dan menjauhi thaghut, seperti firman Allah SWT:
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk
menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu... (QS. An-Nahl:36)
Thaghut adalah setiap perkara yang hamba melewati batas dengannya
berupa sesembahan seperti berhala, atau yang diikuti seperti peramal dan para
ulama jahat, atau yang ditaati seperti para pemimpin atau pemuka masyarakat
yang ingkar kepada Allah SWT.

Thaghut itu sangat banyak dan intinya ada lima:
1. Iblis –semoga Allah SWT melindungi kita darinya-,
2. Siapa yang disembah sedangkan dia ridha,
3. Siapa yang mengajak manusia untuk menyembah dirinya,
4. Siapa yang mengaku mengetahui yang gaib,

5. Siapa yang berhukum kepada selain hukum Allah SWT.

SOURCE:
Syeikh Muhammad bin At-Tuwaijri.Ringkasan Fiqih Islam

Sunday, September 14, 2014

Fiqih of the week: shalat

By Unknown   Posted at  10:24 AM   SPM No comments
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

SHALAT adalah sarana terbesar dalam tazkiyatun-nafs, dan pada waktu yang sama merupakan bukti dan ukuran dalam tazkiyah. Ia adalah sarana dan sekaligus tujuan. Ia mempertajam makna-makna 'ubudiyah, tauhid dan syukur. Ia adalah dzikir, gerakan berdiri, ruku', sujud dan duduk. Ia menegakkan ibadah dalam berbagai bentuk utama bagi kondisi fisik. Penegakannya dapat memusnahkan bibit-bibit kesombongan dan pembangkangan kepada Allah, di samping merupakan pengakuan terhadap rububiyah dan hak pengaturan. Penegakannya secara sempurna juga akan dapat memusnahkan bibit-bibit 'ujub dan ghurur bahkan semua bentuk kemungkaran dan kekejian. 

"Sesungguhnya shalat dapat mencegah kekejian dan kemungkaran." (al-'Ankabut: 29)
Shalat akan berfungsi sedemikian rupa apabila ditegakkan dengan semua rukun, sunnah dan adab zhahir dan batin yang harus direalisasikan oleh orang yang shalat. Di antara adab zhahir ialah menunaikannya secara sempurna dengan anggota badan, dan di antara adab batin ialah khusyu' dalam melaksanakannya. Khusyu' inilah yang menjadikan shalat memiliki peran yang lebih besar dalam tath-hir (penyucian), peran yang lebih besar dalam tahaqquq dan takhalluq (merealisasikan nilai-nilai dan sifat-sifat yang mulia). Tazkiyatun nafs berkisar seputar hal ini.
Karena amalan-amalan shalat yang bersifat lahiriyah masih tetap dilaksanakan dengan baik oleh orang Muslim yang hidup di lingkungan Islam, maka di sini kami akan membatasinya dengan menyebutkan adab-adab batin yang disebut dengan ilmul khusyu'.
Nabi saw bersabda: Ilmu yang penama kali diangkat dari muka bumi ialah kekhusyu 'ari." (Diriwayatkan oleh Thabrani dengan sanad hasan)
Karena khusyu' merupakan tanda pertama orang-orang yang beruntung.
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang- orang yang kliusyu' dalam shalatnya. " (al-Mu'minun: 1-2)
Juga karena orang-orang yang khusyu' merupakan orang-orang yang berhak mendapatkan kabar gembira dari Allah.
"Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan shalat dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah'Kami rizkikan kepada mereka." (al-Ha.jj: 34-35)
Jika sedemikian penting kedudukan khusyu' maka ketidakberadaannya berarti rusaknya hati dan keadaan. Baik dan rusaknya hati tergantung kepada ada dan tidaknya khusyu' ini.
"Sesungguhnya di dalam jasad ada suatu gumpalan; bila gumpalan ini baik maka baik pula seluruh jasad dan apabila rusak maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa gumpalan itu adalah hati. " (Diriwayat- kan oleh Bukhari dan Muslim) 

Sesungguhnya khusyu' merupakan manifestasi tertinggi dari sehatnya hati. Jika ilmu khusyu' telah sirna maka berarti hati telah rusak. Bila khusyu' tidak ada berarti hati telah didominasi berbagai penyakit yang berbahaya dan keadaan yang buruk, seperti cinta dunia dan persaingan untuk mendapatkannya. Bila hati telah didominasi berbagai penyakit maka telah kehilangan kecenderungan kepada akhirat. Bila hati telah sampai kepada keadaan ini maka tidak ada lagi kebaikan bagi kaum Muslimin. Karena, cinta dunia menimbulkan persaingan untuk mendapatkannya, sedangkan persaingan terhadap dunia tidak layak menjadi landasan tegaknya urusan dunia dan agama.

Hilangnya khusyu' merupakan tanda hilangnya kehidupan dan dinamika hati sehingga membuatnya tidak bisa menerima nasehat dan didominasi oleh hawa nafsu. Bayangkanlah bagaimana keadaannya setelah itu? Pada saat hawa nafsu mendominasi hati, dan nasehat atau peringatan tidak lagi bermanfaat baginya maka berbagai syahwat pun merajalela dan terjadilah perebutan kedudukan, kekuasaan, harta dan nafsu syahwat. Bila hal-hal ini mendominasi kehidupan maka tidak akan terwujud kebaikan dunia atau agama.
Khusyu' adalah ilmu sebagaimana ditegaskan hadits Nabi saw. Ilmu ini lidak banyak yang mengetahuinya. Bila Anda telah menemukan orang yang khusyu' yang bisa mengantarkan Anda kepadanya maka berpegang teguhlah kepadanya karena sesungguhnya ia orang yang benar-benar berilmu; sebab itulah tanda ulama' akhirat:
"Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila al-Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur alas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: "Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi. " Dan mereka menyungkur mas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu.'" (al-Isra': 107-109).

Sesungguhnya ilmu khusyu' berkaitan dengan ilmu pensucian hati dari berbagai penyakit dan upaya merealisasikan kesehatannya. Masalah ini merupakan tema yang sangat luas sehingga para ulama' akhirat memulainya dengan mengajarkan dzikir dan hikmah kepada orang yang berjalan menuju Allah sehingga hatinya hidup. Bila hatinya telah hidup berarti mereka telah membersihkannya dari berbagai sifat yang tercela dan menunjukkannya kepada sifat-sifat yang terpuji. Disinilah perlunya pembiasaan hati untuk khusyu' melalui kehadiran (hudhur) bersama Allah dan merenungkan berbagai nilai kehidupan. Kesemuanya ini di kalangan para ulama' akhirat memiliki cara yang disyari'atkan.
Seluruh kajian buku ini pada akhirnya membantu merealisasikan khusyu' ini. Jika Anda dapat memadukannya dengan persahabatan bersama orang- orang shaiih yang khusyu' maka hal ini akan sangat membantu Anda mencapai khusyu'.
Khusyu' dalam shalat merupakan ukuran kekhusyu'an hati. Kekhusyu'an Anda dalam shalat menjadi tanda kekhusyu'an hati Anda. Berikut ini kami pilihkan aspek ini dari kajian al-Ghazali tentang shalat. Semoga Anda dapat merealisasikannya.]
Al-Ghazali rahiinahullah berkata:
"Marilah kita mengkaji kaitan shalat dengan kekhusyu'an dan kehadiran hati, kemudian makna-makna batiniyah berikut batas-batas, sebab-sebab dan terapinya. Selanjutnya marilah pula kita kaji rincian tentang hal yang harus ada dalam setiap rukun shalat agar layak menjadi bekal akhirat."
Syarat Khusyu' dan Kehadiran Hati dalam Shalat
Ketahuilah bahwa dalil-dalil hal tersebut sangat banyak, di antaranya firman Allah, ".. dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku." (Thaha: 14) Lahiriyah perintah adalah wajib, sedangkan lalai adalah lawan ingat. Siapa yang lalai dalam semua shalatnya maka bagaimana mungkin dia bisa mendirikan shalat untuk mengingat-Nya?
Firman-Nya, "Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai" (al-A'raf: 205), larangan yang secara tegas menyatakan keharaman. Firman- Nya, "Sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan" (an-Nisa': 43), merupakan penjelasan kenapa mabuk-mabukan itu dilarang, yakni berketerusan dalam keadaan lalai dan tenggelam dalam pikiran yang tidak sehat dan lamunan dunia.
Sabda Nabi saw:
"Sesungguhnya shalat itu ketetapan hati dan ketundukan diri."
Dalam hadits ini kata "shalat" disertai alif dan lam yang memberi arti shalat tertentu, bukan sembarang shalat, kemudian diserta pula kata "innamaa" untuk mempertegas. Sabda Nabi saw:
"Betapa banyak orang yang menegakkan shalat hanya memperoleh letih dan payah."3)
Orang yang dimaksudkannya tidak lain adalah orang yang lalai. Padahal orang yang shalat adalah orang yang tengah btv-munajat kepada Tuhannya, sebagaimana ditegaskan oleh hadits, 4) sedangkan pembicaraan dengan orang yang lalai tidak bisa disebut munajat.
Penjelasannya, bahwa zakat jika (makna batinnya) dilalaikan manusia misalnya maka zakat itu sendiri sangat bertentangan dengan nafsu syahwat dan sangat berat terhadap jiwa. Demikian pula puasa, dapat melemahkan kekuatan dan menghancurkan kekuatan hawa nafsu yang merupakan alat syetan, musuh Allah. Sehingga tidak terlalu jauh untuk bisa mencapai apa yang dimaksud sekalipun dengan sikap lalai. Demikian pula haji; berbagai amalan- nya sangat berat dan memerlukan mujahadah atau penderitaan, baik disertai dengan kehadiran hati ataupun tidak. Sedangkan shalat hanya terdiri dari dzikir, bacaan, ruku', sujud, berdiri dan duduk. Adapun dzikir, ia merupakan dialog dan munajat kepada Allah, baik yang dimaksudkannya sebagai pembicaraan dan dialog atau sebagai huruf-huruf dan suara yang menjadi ujian bagi amal lisan.
Bagian ini tak diragukan lagi adalah batil, karena betapa mudahnya bagi orang yang lalai untuk menggerak-gerakkan lisannya dengan bacaan-bacaan tanpa mengandung ujian dari segi amal perbuatan, tetapi yang dimaksudkannya
sekadar huruf yang terucapkan. Sementara itu, ia tidak menjadi ucapan bila tidak mengekspressikan apa yang ada di dalam hati, dan ia tidak menjadi ekspressi jika tidak disertai dengan kehadiran hati. Apa artinya permohonan dalam firman-Nya, "Tunjukilah kami ke jalan yang lurus" (al-Fatihah: 6) jika hati tetap lalai'? Jika tidak dimaksudkan sebagai tadharru' (kerendahan hati) dan do'a, maka betapa mudahnya diucapkan lisan dengan hati yang lalai, terutama bila telah menjadi kebiasaan? Itulah hukum dzikir.
Tidak diragukan bahwa maksud dari bacaan dan dzikir adalah pujian, sanjungan, tadharru' dan do'a, sedangkan maksud dari ruku' dan sujud adalah ta'zhim (mengangungkan). Seandainya boleh mengagungkan Allah dengan semata melakukan amalan tersebut sekalipun dengan hati yang lalai niscaya boleh pula mengagungkan dinding yang ada di hadapannya dengan hati yang lalai. Jika sudah tidak lagi bisa dikatakan sebagai ta 'zhim maka tidak ada lagi kecuali gerakan punggung dan kepala sehingga tidak mengandung kesulitan yang merupakan tujuan ujian, di samping fungsinya sebagai tiang agama dan batas pembeda antara kekafiran dan Islam dan didahulukan daripada haji dan semua ibadah. Saya tidak melihat bahwa pengagungan yang demikian besar terhadap shalat hanya karena amalan-amalan lahiriahnya semata, namun juga karena apa yang menjadi tujuannya yaitu munajat. Karena itu, ia mendahului puasa, zakat, haji dan lainnya bahkan berbagai pengorbanan dan penyembelihan binatang qurban yang merupakan mujahadah terhadap nafsu dengan mengor- bankan harta. Allah berfirman, "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali- kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapai-Nya" (al-Hajj: 37), yakni sifat yang mendominasi hati Sehingga mendorongnya untuk melakukan perintah. Itulah yang menjadi tuntutan, maka bagaimana pula dengan masalah shalat? Ini dari segi makna menunjukkan kepada syarat kehadiran hati.

Source:
Said Hawwa. Intisari Ihya Ulumuddin Al Ghazali. 

Monday, September 8, 2014

Fiqih of the week: Thaharah

By Unknown   Posted at  7:34 PM   SPM No comments
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Thaharah menurut bahasa artinya bersih, menurut syara' berarti bersih dari hadatst dan najis, Hadats disini terbagi menjadi dua, hadats besar yang dapat dihilangkan dengan mandi atau tayammum dan hadats kecil yg dapat dihilangkam dengan wudhu atau tayammum.
Thaharah merupakan masalah yang sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok dari ibadat yang menjadi penyongaong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan Allah. RASULULLAH SAW bersabda
"Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci(HR Muslim)"

Didalam islam, air merupakan benda yang istimewa dan mempunyai kedudukan khusus, yaitu menjadi media utama untuk melakukan thaharah. Air merupakan media yang berfungsi untuk menghilangkan najis, sekaligus berfungsi sebagai media yang syar'i untuk menghilangkan hadats.
Maka ketika kita berbicara tentang thaharah, air merupakan bahasan utama.

Empat Keadaan Air Dalam Thaharah
Tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Ada beberapa keadan air yang tidak memungkinkan untuk digunakan untuk bersuci. Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa keadaan, terkait dengan hukumnya untuk digunakan untuk bersuci.
Di dalam kitab fiqh, para ulama membaginya menjadi 4 macam, yaitu air mutlaq, air musta’mal, air yang tercampur benda yang suci, air yang tercampur dengan benda yang najis.
Berikut ini adalah penjabarannya secara ringkas :

1. Air Mutlaq Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda najis. Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untuk  digunakan bersuci, yaitu untuk berwudhu’ dan mandi janabah.
Contohnya: 

a. Air Hujan
Air hujan yang turun dari langit hukumnya suci dan juga mensucikan. Suci berarti bukan termasuk najis. Mensucikan berarti bisa digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau membersihkan najis pada suatu benda.

B. Salju
Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju. Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja.

C. Embun
Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan dedaunan pada pagi hari. Maka tetes embun itu bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis.

D. Air Laut
Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis. 

E. Air Zam Zam
Air Zam-zam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Mekkah, sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai kedudukan air zamzam ini.
Pertama: Mazhab Al-Hanafiyah, mazhab Asy-Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa air zamzam boleh digunakan untuk mengangkat hadats, yaitu  berwudhu atau mandi janabah.  Namun kurang disukai (karahah) kalau digunakan untuk membersihkan najis. Hal itu mengingat kedudukan air zamzam yang sangat mulia, sehingga mereka cenderung kurang menyukai b membersihkan najis dengan air zamzam.
Pendapat Kedua Mazhab Al-Malikiyah secara resmi tidak membedakan antara kebolehan air zamzam digunakan untuk mengangkat hadats atau untuk membersihkan najis. Keduanya sah-sah saja tanpa ada karahah. Dalam pandangan mereka, air zamzam boleh digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja’ ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan, pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zam-zam.
Pendapat Ketiga, Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa beliau berpendapat adalah termasuk karahah (kurang disukai) bila kita menggunakan air zamzam untuk bersuci, baik untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi janabah), apalagi untuk membersihkan najis.   

F. Air Sumur atau Mata Air
Air sumur, mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis.

2. Air Makruh Air makruh yaitu air yg suci dan dapat memsucikan tetapi makruh digunakan seperti air musyammas (air yg dipanaskan dengan panas matahari) dalam tempat logam yang dibuat bukan dari emas atau perak.
3. Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (thahighairu muthahhir); yaitu air yg diperbolehkan tetapi tidak sah untuk bersuci.
4. Air mutanajjis
Air yang terkena najis. Air mutanajjis apabila kurang dari dua kullah tidak sah untuk bersuci tetapi apabila lebih dari 2 kullah sah untuk bersuci.

Macam macam najis
Najis (najasah) menurut bahasa artinya kotoran, sedangkan menurut syara berarti mencegah sahnya shalat, seperti buang air kecil dll. Najis dibagi menjadi tiga bagian

1. Najis Mughalladzah
Najis berat, yakni najis yang timbul dari binatang babi dan anjing. Cara mensucikan nya adalah sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
" sucinya tempat (perkakas)mu apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, permulaan atau penghabisan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah" (HR At Turmudzi)

2. Najis mukhaffafah
Najis yang ringan, seperti urine bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum memakan apapun melainkan ASI ibu. Cara menghilangkan najis ini disampaikan oleh Rasulullah SAW "Barang yang terkena urine anak perempuan harua dicuci, sedang bila terkena urin bayi lelaki cukuplah dengan memercikkan air padanya" (HR Abu dawud dan Nasai)

3. Najis mutawassithah (sedang)
Najis mutawassitah yaitu kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, urine,nanah, darah, bangkai (selain bangkai ikan, belalang dan mayit manusia)
Najis mutawassitah ini dibagi menjadi 2:

A. Najis 'ainiyah: najis yang bendanya berwujud. Cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya terlebih dahulu,hingga hilang rasa, bau, dan warnanya, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.

B. Najis hukmiyah: najis yang tidak berwujud bendanya. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut.

4. Najis yang dapat dimaafkan
Najis yang dapat dimaafkan antara lain:
A. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir. Ex nyamuk
B. Najis yang sedikit sekali
C. Nanah atau darah dari kudia atau bisulnya sendiri yang belum sembuh
D. Debu yang bercampur najis dan lain lainnya yang sulit dihindarkan.

Wudhu

Wudhu menurut loghat berarti bersih dan indah. menurut syara berarti membersihkan anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil. Wudhu adalah suatu syarat sahnya sholat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudhu ini sebagaimana firman Allah SWT :

"Hai Orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki." (QS Al-Maidah:6)

Syarat syarat sahnya wudhu 

Wudhu baru dikatakan sah jika syarat syarat tini dilakukan:

A.Islam
B.Mumayyiz; orang yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk dari pekerjaan yang dikerjakannya
C.Dikerjakan (menggunakan) air yang suci
D.Tidak ada suatu anggota wudhu yang dapat merubah air yang digunakan untuk berwudhu
E. Tidak ada sesuatu benda yang dapat menghalangi sampainya air wudhu pada anggota wudhu.

Fardhu Wudhu

A.Niat Wudhu
B.Membasuh muka; yakni dari mulai tempat tumbuh rambut kepala dan ujung dagu sampai antara kedua telinga
C.Membasuh dua belah tangan sampai siku
D.Menyapu Sebahagian dari rambut kepala 
E.Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.
F. Tertib.

Sunnah Sunnah Wudhu
Mengenai sunnah sunnah wudhu dapat diutarakan sebagai berikut:
  1. Membaca Basmalah sebelum melakukan wudhu
  2. Membasuh telapak tangan sampai pergelangan tangan
  3. Berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung
  4. Membasuh seluruh kepala
  5. Mengusap dua buah telinga bagian luar dan dalam.
  6. mendahulukan anggota Wudhu yang kanan daripada yang kiri
  7. Menyela-nyela jari tangan dan kaki
  8. Menigakalikan pada tiap tiap anggota wudhu dan berkumur
  9. Berurutan
  10. Tidak boleh berkata ketika mengerjakan wudhu
  11. Bersiwak
  12. Menghadap kiblat
  13. Membaca doa setelah mengerjakan wudhu.
Yang membatalkan Wudhu

  1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angin. "Atau datang seorang diantaramu dari kakus" (QS Annisa:43). Dalam Hadits Rasulullah bersabda "Allah tidak menerima shalat diantara kamu jika berhadas, sehingga lebih dahulu ia berwudhu" (HR Bukhari dan Muslim)
  2. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak.
  3. Bersentuh kulit antara lelaki dan perempuan bukan mukhrim
  4. Tersentuh kemaluannya(qubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai tutup.

MANDI Wajib

MANDI menurut syara ialah meratakan air pada seluruh badan untuk membersihkan atau mengangkat hadats besar.
Firman Allah SWT dalam Alquran:

"Janganlah kamu sekalian kerjakan shalat di kala kamu sedang mabuk hingga kamu mengetahui apa yang kamu katakan, dan jangan pula kamu kerjakan shalat ketika kamu sedang "junub" kecuali lewat tempat shalat saja, sebelum kamu mandi lebih dahulu (QS Annisa:43)

Sebab-sebab yang mewajibkan mandi:
A. Hubungan kelamin

"Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Apabila laki-laki duduk diantara empat cabang wanita, lalu ia dikerjakan, maka sungguh wajib mandi" Muttafaq'alaih dan Muslim menambahkan: "Walaupun tidak keluar maninya"

"Dari Anas ra. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: (tentang wanita yang mimpi apa-apa yang dimimpikan oleh laki-laki) sabdanya: "Hendaklah ia mandi". Muttafaq'alaih . Dan Muslim menambahkan: Berkata Ummu Salamah:"Apakah suka terjadi begitu?" Rasulullah SAW bersabda: "Ya, karena dari manakah adanya persamaan?"

Sabda Rasulullah SAW:"Apabila bertemu dua penyunat (khitan) maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani" (HR Muslim)

B.Keluar Mani

"Dari Abu Sa'id Al-Khudriyyi ra. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Air itu dari Air" " (HR Muslim dan asalnya dari Bukhari)

C.Meninggal

"Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Bahwasannya Nabi Muhammad SAW  bersabda tentang orang yang meninggal lantaran jatuh dari kendaraannya: "Mandikanlah dengan air dan bidara, dan kafanilah dengan dua kainnya" (HR Bukhari dan Muslim)

D.Haidh

"Dari Aisyah ra ia berkata; Bahwasannya Ummu Habibah binti Jahsyin mengadu kepada Rasulullah SAW tentang darah, maka Rasulullah SAW bersabda: "Berhentilah (dari sembahyang) selama haidh mu menghalangimu, kemudian mandi". Tapi Ummu Habibah suka mandi untuk tiap-tiap sembahyang" (HR Muslim)

Dan dari Hadits Asma binti Umais riwayat Abu Dawud: "Hendaklah ia duduk disuatu bejana, maka apabila ia melihat kuning diatas air hendaklah ia mandi buat Shalat Zhuhur dan Ashar satu kali mandi dan untuk Maghrib dan Isya satu kali mandi dan untuk Subuh satu kali mandi dan harus berwudhu diantara kedua shalat itu"
E.Melahirkan anak

F.Nifas

Fardhu/ Rukun Mandi

Tentang rukun mandi ini dapat diutarakan sebagai berikut:

A.Niat

Niat yakni menyengaja mandi untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini sekurang-kurangnya dilakukan ketika akan mengerjakan amalan pada waktu pertama kali.

B.Membasuh Badan

C.Menghilangkan najis yang ada pada badan

D.Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit

Sunnah-Sunnah Mandi
 Mengenai sunnah-sunnah mandi ini dapat diperinci sebagai berikut:
A.Membaca Bismillahirahmannirrahim
B.Berwudhu sebelum mandi
C. Menggosok Badan dengan tangan
D.Menyilang-nyilangi rambut dan celah celah anggota.
E. Memulai membasuj kepala kemudian membasung anggota-anggota Badan yang sebelah kanan dahulu
F.Menigakalikan pembasuhan anggota badan
G.Beriring, yaitu tidak lama waktunya antara membasuh satu anggota tubuh dengan yang lainnya.

Rasulullah SAW melaksanakan mandi sesuai dengan sabdanya: 
"Dari Aisyah ra ia berkata: Adalah Rasulullah SAW , mandi jinabat beliau mulai mencuci dua tangannya lalu beliau menyiramkan dengan yang kanan atas yang kiri, lalu beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudhu, lalu beliau mengambil air, lalu beliau memasukkan jari jarinya ke pangkal pangkal rambut, lalu beliau menyiram kepalanya tiga kali siraman, lalu beliau menyiram seluruh badannya, kemudian mencuci kedua kakinya." (Muttafaq'alaih dan lafadz ini dalam riwayat Muslim"


Demikian penjabaran fiqih of the week kali ini , yang baik datangnya dari Allah yang tidak baik datangnya dari penulis, saran dan kritik atas rubik ini dengan besar hati dapat disampaikan kepada penulis via twitter (@eganingrum). 

                                                         وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sumber : 
Kitab Thaharah, Ahmad Sarwat
Fiqh Islam Lengkap. Drs H Moh Rifa'i

Back to top ↑
Connect with Us

What they says

© 2013 SKI Al-Hajj FKG Usakti. WP Mythemeshop Converted by BloggerTheme9
Blogger templates. | Distributed by Rocking Templates Proudly Powered by Blogger.