Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khatahab ra. Berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
Maraji’ul Hadits (Refrensi Hadits)
1. Shahih Al-Bukhari:Di awal kitab. Juga pada
Al-Iman, Bab Ma Ja-a Annal A’mal Bin-Niyyatil Hasanah.. Juga pada lima tempat
lain.
2. Shahih Muslim: Al-Imarah, Bab Qulihi saw,
“Innamal A’malu Biniyyah”, Hadits nomor 1907.
3. Sunan Abu Dawud: Kitabut Thalaq, Bab Fi Ma Uniya Bihit Thalaq Wan Niyyat, hadits nomor
2201.
4. Sunan At-Tarmidzi: Kitabu Fadhoil Al-Jihad, Bab Fi Man YuqatiluRiyaan Wa Lid Dunya,
hadits nomor 1646.
5. Sunan Ibnu Majah: Kitabuz Zuhd, Bab An-Niytu, hadits nomor 4227.
6. Sunan An-Nasa’i: Kitabut Thaharah, Bab An-Niyatu Fil Wudhu-I, 1/59-60)
7. Musnad
imam Ahmad:1/25, 43.
8. Diriwayatkan
pula oleh Ad-Daruquthi, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi.
Ahammiyatul Hadits (Urgensi
Hadits)
Hadits ini sangat penting, karena menjadi orientasi seluruh hukum dalam
Islam. Ini bisa dilihat dari pendapat para ulama. Abu Dawud berkata, “Hadits
ini setengah dari ajaran Islam. Karena agama bertumpu pada dua hal: sisi lahiriyah (amal perbuatan) dan sisi batiniyah (niat)” . Imam Ahmad dan Imam
Syafi’I berkata “Hadits ini mencakup sepertiga ilmu. Karena perbuatan manusia
terkait dengan tiga hal: Hati, lisan, dan anggota badan. Sedangkan niat dalam
hati merupakam salah satu dari tiga hal tersebut”.
Sababul Hadits (Latar Belakang
Hadits)
Imam At-Thabrani meriwayatkan, dalam Al-Muj’am
Al-Kabir, dengan sanad yang bisa dipercaya, bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Di
antara kami ada seorang laki-laki yang melamar seorang wanita, bernama Ummu
Qais. Namun, Wanita itu menolak sehingga ia berhijrah ke Madinah. Maka
laki-laki tersebut ikut hijrah dan menikahinya. Karena itu kami memberinya
julukan Muhajir Ummu Qais.” (Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah, Ibnu Allan:1/60)
Sa’id Ibnu Manshur meriwayatkan dalam kitab Sunnan-nya, dengan syarat
sebagaimanan syarat Bukhari dan Muslim, bahwa Ibnu Mas’ud berkata,”Siapa yang
hijrah untuk mendapatkan kepentingan duniawi maka pahala yang didapat
sebagaimana yang didapat laki-laki yang hijrah untuk menikahi wanita yang
bernama Ummu Qais, Hingga ia dijuluki Muhajjir Umu Qais”
Fiqhul Hadits (Kandungan Hadits)
1. Syarat niat
Para ulama sepakat bahwa perbuatan seorang mukmin tidak akan diterima dan
tidak akan mendapatkan pahala kecuali jika diiringi dengan niat. Dalam ibadah inti, seperti: shalat, haji, puasa, niat merupakan rukun. Karenanya
ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali diiringi niat.
Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa niat merupakan penyempurna untuk mendapatkan pahala. Sedangkan Mazhab Syafi’I dan ulama-ulama lain menyebutkan bahwa niat merupakan syarat sahnya sebuah ibadah.
2. Waktu dan tempat niat
Waktu niat adalah di awal ibadah. Seperti: takbiratul ihram untuk shalat,
dan ihram untuk haji, sedangkan puasa maka diperbolehkan sebelumnya karena
untuk mengetahui masuknya waktu subuh secara tepat cukup sulit.
Niat bertempat di hati, jadi tidak disyaratkan untuk diucapkan. Namun demikian, boleh saja diucapkan untuk membantu konsentrasi hati.
3. Keharusan hijrah
Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam adalah wajib bagi seseorang
muslim jika ia tidak bisa melakukan ajaran Islam dengan terang-terangan. Hukum
ini berlaku secara umum dan tidak dibatasi oleh waktu tertentu.
Kata Hijrah juga dipergunakan untuk hal-hal yang dilarang Allah, disebut Muhajir. Begitu juga dengan seorang yang tidak mau menegur saudaranya sesama muslim selama tiga hari. Seorang Muslim terkadang diharuskam untuk menjauhi saudaranya yang berbuat maksiat, ia juga diperbolehkan menjauhi istrinya yang tidak taat kepadanya, sebagai pelajaran bagi sang istri.
4. Orang yang berniat melakukan kebaikan, namun
karena satu atau lain hal- misalnya sakit parah ataupun meninggal dunia-sehingga
ia tidak bisa melaksanakannya, maka ia tetap akan mendapatkan pahala.
Al-Baidhawi berkata,”Amal ibadah tidak akan sah kecuali jika diiringi dengan
niat. Karena, niat tanpa amal diberi pahala, sementara amal tanpa niat adalah
sia-sia. Perumpamaan niat bagi amal, ibarat ruh bagi jasad. Jasad tidak akan
berfungsi jika tanpa ruh, dan ruh tidak akan tampak jika terpisah dari
jasad.”
5. Hadits
ini mendorong kita untuk ikhlas dalam segala perbuatan dan ibadah agar mendapat
pahala di akhirat serta kemudahan dan kebahagiaan di dunia.
6. Semua
perbuatan baik dan bermanfaat, jika diiringi niat yang ikhlas dan hanya mencari
keridhaan Allah, maka perbuatan tersebut adalah Ibadah.
Demikian penjabaran dari hadits ini, yang baik datangnya dari Allah yang tidak baik datangnya dari penulis, saran dan kritik atas rubik ini dengan besar hati dapat disampaikan kepada penulis via twitter (@eganingrum). Wassalamu'alaikum Wr Wb
Source:
Dr Musthafa Dieb Al Bugha dkk. Al-Wafi Syarah kitab Arba'in An-Nawawiyah).2003
Achmad Sunarto dkk. Tarjamah Shahih Bukhari.1992
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilal. 2005. Bahjatun nazhiriin syarh riyaadhish shalihin.
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilal. 2005. Bahjatun nazhiriin syarh riyaadhish shalihin.
0 comments: