Monday, September 8, 2014

Fiqih of the week: Thaharah

By Unknown   Posted at  7:34 PM   SPM No comments

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Thaharah menurut bahasa artinya bersih, menurut syara' berarti bersih dari hadatst dan najis, Hadats disini terbagi menjadi dua, hadats besar yang dapat dihilangkan dengan mandi atau tayammum dan hadats kecil yg dapat dihilangkam dengan wudhu atau tayammum.
Thaharah merupakan masalah yang sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok dari ibadat yang menjadi penyongaong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan Allah. RASULULLAH SAW bersabda
"Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci(HR Muslim)"

Didalam islam, air merupakan benda yang istimewa dan mempunyai kedudukan khusus, yaitu menjadi media utama untuk melakukan thaharah. Air merupakan media yang berfungsi untuk menghilangkan najis, sekaligus berfungsi sebagai media yang syar'i untuk menghilangkan hadats.
Maka ketika kita berbicara tentang thaharah, air merupakan bahasan utama.

Empat Keadaan Air Dalam Thaharah
Tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Ada beberapa keadan air yang tidak memungkinkan untuk digunakan untuk bersuci. Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa keadaan, terkait dengan hukumnya untuk digunakan untuk bersuci.
Di dalam kitab fiqh, para ulama membaginya menjadi 4 macam, yaitu air mutlaq, air musta’mal, air yang tercampur benda yang suci, air yang tercampur dengan benda yang najis.
Berikut ini adalah penjabarannya secara ringkas :

1. Air Mutlaq Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda najis. Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untuk  digunakan bersuci, yaitu untuk berwudhu’ dan mandi janabah.
Contohnya: 

a. Air Hujan
Air hujan yang turun dari langit hukumnya suci dan juga mensucikan. Suci berarti bukan termasuk najis. Mensucikan berarti bisa digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau membersihkan najis pada suatu benda.

B. Salju
Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju. Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja.

C. Embun
Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan dedaunan pada pagi hari. Maka tetes embun itu bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis.

D. Air Laut
Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis. 

E. Air Zam Zam
Air Zam-zam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Mekkah, sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai kedudukan air zamzam ini.
Pertama: Mazhab Al-Hanafiyah, mazhab Asy-Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa air zamzam boleh digunakan untuk mengangkat hadats, yaitu  berwudhu atau mandi janabah.  Namun kurang disukai (karahah) kalau digunakan untuk membersihkan najis. Hal itu mengingat kedudukan air zamzam yang sangat mulia, sehingga mereka cenderung kurang menyukai b membersihkan najis dengan air zamzam.
Pendapat Kedua Mazhab Al-Malikiyah secara resmi tidak membedakan antara kebolehan air zamzam digunakan untuk mengangkat hadats atau untuk membersihkan najis. Keduanya sah-sah saja tanpa ada karahah. Dalam pandangan mereka, air zamzam boleh digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja’ ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan, pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zam-zam.
Pendapat Ketiga, Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa beliau berpendapat adalah termasuk karahah (kurang disukai) bila kita menggunakan air zamzam untuk bersuci, baik untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi janabah), apalagi untuk membersihkan najis.   

F. Air Sumur atau Mata Air
Air sumur, mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis.

2. Air Makruh Air makruh yaitu air yg suci dan dapat memsucikan tetapi makruh digunakan seperti air musyammas (air yg dipanaskan dengan panas matahari) dalam tempat logam yang dibuat bukan dari emas atau perak.
3. Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (thahighairu muthahhir); yaitu air yg diperbolehkan tetapi tidak sah untuk bersuci.
4. Air mutanajjis
Air yang terkena najis. Air mutanajjis apabila kurang dari dua kullah tidak sah untuk bersuci tetapi apabila lebih dari 2 kullah sah untuk bersuci.

Macam macam najis
Najis (najasah) menurut bahasa artinya kotoran, sedangkan menurut syara berarti mencegah sahnya shalat, seperti buang air kecil dll. Najis dibagi menjadi tiga bagian

1. Najis Mughalladzah
Najis berat, yakni najis yang timbul dari binatang babi dan anjing. Cara mensucikan nya adalah sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
" sucinya tempat (perkakas)mu apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, permulaan atau penghabisan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah" (HR At Turmudzi)

2. Najis mukhaffafah
Najis yang ringan, seperti urine bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum memakan apapun melainkan ASI ibu. Cara menghilangkan najis ini disampaikan oleh Rasulullah SAW "Barang yang terkena urine anak perempuan harua dicuci, sedang bila terkena urin bayi lelaki cukuplah dengan memercikkan air padanya" (HR Abu dawud dan Nasai)

3. Najis mutawassithah (sedang)
Najis mutawassitah yaitu kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, urine,nanah, darah, bangkai (selain bangkai ikan, belalang dan mayit manusia)
Najis mutawassitah ini dibagi menjadi 2:

A. Najis 'ainiyah: najis yang bendanya berwujud. Cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya terlebih dahulu,hingga hilang rasa, bau, dan warnanya, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.

B. Najis hukmiyah: najis yang tidak berwujud bendanya. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut.

4. Najis yang dapat dimaafkan
Najis yang dapat dimaafkan antara lain:
A. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir. Ex nyamuk
B. Najis yang sedikit sekali
C. Nanah atau darah dari kudia atau bisulnya sendiri yang belum sembuh
D. Debu yang bercampur najis dan lain lainnya yang sulit dihindarkan.

Wudhu

Wudhu menurut loghat berarti bersih dan indah. menurut syara berarti membersihkan anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil. Wudhu adalah suatu syarat sahnya sholat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudhu ini sebagaimana firman Allah SWT :

"Hai Orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki." (QS Al-Maidah:6)

Syarat syarat sahnya wudhu 

Wudhu baru dikatakan sah jika syarat syarat tini dilakukan:

A.Islam
B.Mumayyiz; orang yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk dari pekerjaan yang dikerjakannya
C.Dikerjakan (menggunakan) air yang suci
D.Tidak ada suatu anggota wudhu yang dapat merubah air yang digunakan untuk berwudhu
E. Tidak ada sesuatu benda yang dapat menghalangi sampainya air wudhu pada anggota wudhu.

Fardhu Wudhu

A.Niat Wudhu
B.Membasuh muka; yakni dari mulai tempat tumbuh rambut kepala dan ujung dagu sampai antara kedua telinga
C.Membasuh dua belah tangan sampai siku
D.Menyapu Sebahagian dari rambut kepala 
E.Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.
F. Tertib.

Sunnah Sunnah Wudhu
Mengenai sunnah sunnah wudhu dapat diutarakan sebagai berikut:
  1. Membaca Basmalah sebelum melakukan wudhu
  2. Membasuh telapak tangan sampai pergelangan tangan
  3. Berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung
  4. Membasuh seluruh kepala
  5. Mengusap dua buah telinga bagian luar dan dalam.
  6. mendahulukan anggota Wudhu yang kanan daripada yang kiri
  7. Menyela-nyela jari tangan dan kaki
  8. Menigakalikan pada tiap tiap anggota wudhu dan berkumur
  9. Berurutan
  10. Tidak boleh berkata ketika mengerjakan wudhu
  11. Bersiwak
  12. Menghadap kiblat
  13. Membaca doa setelah mengerjakan wudhu.
Yang membatalkan Wudhu

  1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angin. "Atau datang seorang diantaramu dari kakus" (QS Annisa:43). Dalam Hadits Rasulullah bersabda "Allah tidak menerima shalat diantara kamu jika berhadas, sehingga lebih dahulu ia berwudhu" (HR Bukhari dan Muslim)
  2. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak.
  3. Bersentuh kulit antara lelaki dan perempuan bukan mukhrim
  4. Tersentuh kemaluannya(qubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai tutup.

MANDI Wajib

MANDI menurut syara ialah meratakan air pada seluruh badan untuk membersihkan atau mengangkat hadats besar.
Firman Allah SWT dalam Alquran:

"Janganlah kamu sekalian kerjakan shalat di kala kamu sedang mabuk hingga kamu mengetahui apa yang kamu katakan, dan jangan pula kamu kerjakan shalat ketika kamu sedang "junub" kecuali lewat tempat shalat saja, sebelum kamu mandi lebih dahulu (QS Annisa:43)

Sebab-sebab yang mewajibkan mandi:
A. Hubungan kelamin

"Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Apabila laki-laki duduk diantara empat cabang wanita, lalu ia dikerjakan, maka sungguh wajib mandi" Muttafaq'alaih dan Muslim menambahkan: "Walaupun tidak keluar maninya"

"Dari Anas ra. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: (tentang wanita yang mimpi apa-apa yang dimimpikan oleh laki-laki) sabdanya: "Hendaklah ia mandi". Muttafaq'alaih . Dan Muslim menambahkan: Berkata Ummu Salamah:"Apakah suka terjadi begitu?" Rasulullah SAW bersabda: "Ya, karena dari manakah adanya persamaan?"

Sabda Rasulullah SAW:"Apabila bertemu dua penyunat (khitan) maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani" (HR Muslim)

B.Keluar Mani

"Dari Abu Sa'id Al-Khudriyyi ra. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Air itu dari Air" " (HR Muslim dan asalnya dari Bukhari)

C.Meninggal

"Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Bahwasannya Nabi Muhammad SAW  bersabda tentang orang yang meninggal lantaran jatuh dari kendaraannya: "Mandikanlah dengan air dan bidara, dan kafanilah dengan dua kainnya" (HR Bukhari dan Muslim)

D.Haidh

"Dari Aisyah ra ia berkata; Bahwasannya Ummu Habibah binti Jahsyin mengadu kepada Rasulullah SAW tentang darah, maka Rasulullah SAW bersabda: "Berhentilah (dari sembahyang) selama haidh mu menghalangimu, kemudian mandi". Tapi Ummu Habibah suka mandi untuk tiap-tiap sembahyang" (HR Muslim)

Dan dari Hadits Asma binti Umais riwayat Abu Dawud: "Hendaklah ia duduk disuatu bejana, maka apabila ia melihat kuning diatas air hendaklah ia mandi buat Shalat Zhuhur dan Ashar satu kali mandi dan untuk Maghrib dan Isya satu kali mandi dan untuk Subuh satu kali mandi dan harus berwudhu diantara kedua shalat itu"
E.Melahirkan anak

F.Nifas

Fardhu/ Rukun Mandi

Tentang rukun mandi ini dapat diutarakan sebagai berikut:

A.Niat

Niat yakni menyengaja mandi untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini sekurang-kurangnya dilakukan ketika akan mengerjakan amalan pada waktu pertama kali.

B.Membasuh Badan

C.Menghilangkan najis yang ada pada badan

D.Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit

Sunnah-Sunnah Mandi
 Mengenai sunnah-sunnah mandi ini dapat diperinci sebagai berikut:
A.Membaca Bismillahirahmannirrahim
B.Berwudhu sebelum mandi
C. Menggosok Badan dengan tangan
D.Menyilang-nyilangi rambut dan celah celah anggota.
E. Memulai membasuj kepala kemudian membasung anggota-anggota Badan yang sebelah kanan dahulu
F.Menigakalikan pembasuhan anggota badan
G.Beriring, yaitu tidak lama waktunya antara membasuh satu anggota tubuh dengan yang lainnya.

Rasulullah SAW melaksanakan mandi sesuai dengan sabdanya: 
"Dari Aisyah ra ia berkata: Adalah Rasulullah SAW , mandi jinabat beliau mulai mencuci dua tangannya lalu beliau menyiramkan dengan yang kanan atas yang kiri, lalu beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudhu, lalu beliau mengambil air, lalu beliau memasukkan jari jarinya ke pangkal pangkal rambut, lalu beliau menyiram kepalanya tiga kali siraman, lalu beliau menyiram seluruh badannya, kemudian mencuci kedua kakinya." (Muttafaq'alaih dan lafadz ini dalam riwayat Muslim"


Demikian penjabaran fiqih of the week kali ini , yang baik datangnya dari Allah yang tidak baik datangnya dari penulis, saran dan kritik atas rubik ini dengan besar hati dapat disampaikan kepada penulis via twitter (@eganingrum). 

                                                         وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sumber : 
Kitab Thaharah, Ahmad Sarwat
Fiqh Islam Lengkap. Drs H Moh Rifa'i

About the Author

Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
View all posts by: BT9

0 comments:

Back to top ↑
Connect with Us

What they says

© 2013 SKI Al-Hajj FKG Usakti. WP Mythemeshop Converted by BloggerTheme9
Blogger templates. | Distributed by Rocking Templates Proudly Powered by Blogger.