Saturday, September 27, 2014

Fiqih of the week:Riba

By Unknown   Posted at  9:13 PM   SPM No comments

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Hukum dasar harta ada tiga: adil, utama, dan zalim. Maka adil adalah jual

beli, utama adalah sedekah, dan zalim adalah riba dan semisalnya.

Riba adalah tambahan dalam penjualan dua barang yang berlaku riba pada

keduanya.
Hukum riba:
1. Riba termasuk dosa besar, dan diharamkan dalam semua agama samawi,
karena mengandung bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di
antara menusia dan membawa kepada membesarnya harta atas hitungan
penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan kezaliman bagi yang
membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir, menutup
pintu sedekah dan perbuatan baik, dan membunuh syi'ar kasih sayang
pada manusia.
2. Riba adalah memakan harta manusia dengan cara yang batil,
menghilangkan segala usaha, perdagangan dan perindustrian yang
dibutuhkan manusia. Orang yang melakukan riba menambah hartanya
tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yang
dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yang banyak melakukan riba
melainkan pada akhirnya adalah sedikit.

Hukum riba:
Riba termasuk dosa besar, dan Allah SWT telah mengumumkan
peperangan kepada pemakan riba dan yang mewakilkannya di antara semua
dosa yang lain.
1. Firman Allah SWT:

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. * Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah
dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilanriba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)

dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278-279).
2. Dari Jabir r.a, ia berkata:

"Rasulullah SAW mengutuk orang yang memakan riba, yang mewakilkannya,
penulisnya, dan dua orang saksinya, dan Beliau bersabda, 'Mereka itu sama
(dalam dosa)." (HR. Muslim no 1598)
3. Dari Abu Hurairah r.a, Nabi SAW bersabda:
"Jauhilah tujuh (7) perkara yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah,
perkara apakah itu?' Beliau bersabda: 'Menyekutukan Allah SWT, sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan benar, memakan
riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita
mukmin yang menjaga diri.' (Muttafaqun 'alaih).(HR. Bukhari No. 2766, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 89.)
.Pembagian riba:
1- Riba nasi'ah: yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai
imbalan pemberian tempo. Seperti ia memberikannya seribu secara kontan
dengan syarat ia membayarnya setelah satu tahun sebanyak seribu seratus,
umpamanya.
. Termasuk di antaranya adalah membalik hutang kepada orang yang susah.
Yaitu seseorang mempunyai tagihan harta secara bertempo kepada seorang laki laki.
Maka apabila telah jatuh tempo, ia (yang meminjamkan uang) berkata
kepadanya (yang meminjam uang), 'Apakah engkau membayar atau menambah?
Maka jika ia membayarnya (maka urusannya selesai), dan jika ia tidak
membayarnya, yang ini (yang meminjamkan uang) menambah temponya dan
yang ini (yang berhutang) menambah harta. Maka berlipatgandalah harta dalam tanggungan yang berhutang. Inilah asal mula riba pada masa jahiliyah. Maka
Allah SWT mengharamkannya dan mewajibkan menunggu orang yang susah. Ia
adalah jenis riba yang paling berbahaya, karena begitu besar bahayanya. Dan
sungguh telah tergabung riba padanya dengan berbagai jenisnya: riba nasi'ah,
riba fadhl, dan riba hutang.
1. Firman Allah SWT:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan." (QS. Ali Imran: 130).
2. Firman Allah SWT:

"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280).
. Dan termasuk di antaranya adalah sesuatu yang terdapat pada jual beli dua
jenis yang sama-sama mengandung 'ilat riba radhl, di sertai ditunda penyerahan
keduanya, atau penyerahan salah satu dari keduanya. Seperti jual beli emas
dengan emas, gandum dengan gandum, dan semisal keduanya. Dan seperti
penjualan satu jenis dengan jenis lain dari semua jenis ini secara bertempo.
2. Riba fadhl: yaitu jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan
disertai tambahan. Hukumnya haram. Syari'at menjelaskan atas haramnya pada
enam perkara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus,
gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma, garam dengan
garam, seumpama dengan seumpamanya, tangan dengan tangan (kontan).Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sebagaimana kamu kehendaki,
apabila kontan." (HR. Muslim no 1587)

Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis ini segala yang sesuai dengannya pada
'illat (sebab): pada emas dan perak (barang berharga), dan pada empat yang
tersisa (takaran dan makanan) (atau timbangan dan makanan).

Takaran adalah takaran Madinah dan timbangan adalah timbangan ahli
Makkah, dan sesuatu yang tidak ditemukan pada keduanya, kembali padanya
kepada urf (kebiasaan orang banyak). Dan segala sesuatu yang haram padanya
riba fadhl, haram padanya riba nasi`ah.

3- Riba hutang: gambarannya adalah bahwa seseorang meminjamkan sesuatu
kepada orang lain, dan disyaratkan atasnya bahwa ia mengembalikan yang lebih
baik darinya, atau mensyaratkan atasnya manfaat apapun jua. Seperti
menempati rumahnya selama satu bulan misalnya. Hukumnya haram. Maka jika
tidak mensyaratkan dan yang meminjam memberikan manfaat atau tambahan
dengan dirinya (karena kerelaannya), niscaya boleh dan diberi pahala.

Hukum-hukum riba fadhl:
1. Apabila jual beli pada satu jenis riba, haram padanya berlebihan dan
bertempo, seperti seseorang menjual emas dengan emas, atau gandum
dengan gandum dan semisal keduanya. Maka disyaratkan untuk sahnya
penjualan ini samanya pada jumlah dan serah terima pada saat itu,
karena samanya dua benda yang ditukar pada jenis dan ilat (sebab).
2. Apabila jual beli pada dua jenis yang sama pada ilat riba fadhl, dan
keduanya berbeda pada jenis, haram bertempo dan boleh berlebihan,
seperti seseorang menjual emas dengan perak, atau gandum halus
dengan gandum kasar, dan semisal keduanya. Maka boleh jual beli
disertai berlebihan, apabila serah terima pada saat itu, secara kontan,
karena keduanya berbeda pada jenis, dan sama pada ilat.
3. Apabila jual beli di antara dua jenis riba yang tidak sama pada ilat, boleh
berlebihan dan bertempo seperti ia menjual makanan dengan perak, atau
makanan dengan emas dan semisalnya. Maka boleh berlebihan dan
bertempo, karena perbedaan dua benda yang ditukar pada jenis dan
sebab.

4. Apabila jual beli di antara dua jenis yang bukan riba, boleh berlebihan

dan bertempo, seperti ia menjual unta dengan dua ekor unta, atau

pakaian dengan dua pakaian dan semisal keduanya, maka boleh

berlebihan dan bertempo.
. Tidak boleh menjual salah satu di antara dua jenis dengan yang lain kecuali
keduanya berada pada satu tingkatan pada sifat, maka ruthab tidak dijual
dengan kurma kering, karena ruthab berkurang apabila sudah kering, maka
terjadilah berlebihan yang diharamkan.
. Tidak boleh menjual yang dibuat perhiasan dari emas atau perak dengan
jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/ produksi pada salah satu yang
ditukar. Akan tetapi ia menjual yang ada bersamanya dengan dirham, kemudian
ia membeli yang sudah dibuat perhiasan.
. Bunga-bunga yang diambil oleh bank-bank pada masa sekarang atas hutanghutang
termasuk riba yang diharamkan, dan bunga-bunga yang diberikan bankbank
sebagai imbalan menyimpan uang adalah riba yang tidak boleh bagi
seseorang mengambil manfaatnya, tetapi ia harus berlepas diri darinya.
. Apabila kaum muslimin membutuhkan menyimpan atau transfer (uang), harus
lewat bank-bank Islam. Jika tidak ditemukan, karena terpaksa, boleh
menyimpan di bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, dan transfer
dari selainnya selama tidak menyalahi syari'at.
. Haram hukumnya bekerja di bank atau perusahaan apapun yang mengambil
atau memberikan riba, dan harta (gaji) yang diambil pekerja padanya adalah
haram yang diancam siksaan atasnya.
. Bagaimana melepaskan diri dari harta-harta riba:
Riba termasuk dosa besar, dan apabila Allah SWT telah memberi karunia
kepada orang yang menjalankan riba dan ia bertaubat kepada Allah SWT, dan ia
mempunyai harta yang terkumpul dari riba, dan ia ingin melepaskan diri
darinya, maka ia tidak lepas dari dua perkara:
1. Bahwa riba itu untuknya yang berada dalam jaminan manusia yang ia
belum mengambilnya, maka di sini ia mengambil modal hartanya dan
meninggalkan riba yang lebih atasnya.
2. Bahwa harta-harta riba itu diambil di sisinya, maka janganlah ia
mengembalikannya kepada pemiliknya dan jangan pula memakannya,
karena ia adalah usaha yang kotor. Akan tetapi ia berlepas diri darinyadengan berbuat baik dengannya, atau menjadikannya pada proyek-proyek

bermanfaat, karena berlepas diri darinya, seperti menerangi jalanan dan
melayaninya, membangun W.C-W.C. dan semisalnya.
Tidak ada riba pada hewan selama ia masih hidup, dan seperti ini pula setiap
yang dihitung. Maka boleh menjual satu ekor unta dengan dua ekor dan tiga
ekor unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau ditakar, berlakulah riba padanya.
Maka tidak boleh menjual satu kilogram daging kambing dengan dua kilogram
daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram daging kambing dengan dua
kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila terjadi serah terima pada
saat itu.
 Boleh membeli emas untuk dimiliki, atau untuk tujuan keuntungan, seperti
membelinya saat turun harganya dan menjualnya saat harganya naik.

Hukum menjual uang (penukaran uang):
Sharf: yaitu menjual uang dengan uang, sama saja bersatu jenis atau
berbeda, sama saja uang itu dari emas atau perak, atau dari uang-uang kertas
yang dipergunakan sekarang ini, maka ia mengambil hukum emas dan perak,
karena bersatunya keduanya pada benda berharga.

Apabila seseorang menjual mata uang sejenis, seperti emas dengan emas, atau
kertas uang dengan yang sejenis, seperti rupiah dengan rupiah, kertas atau
benda tambang, wajiblah sama pada ukuran dan serah terima di mejelis itu.

Dan jika ia menjual mata uang dengan mata uang dari jenis yang lain, seperti
emas dengan perak, riyal Saudi dengan dolar Amerika, umpamanya, boleh saling
berlebihan pada ukuran, dan harus serah terima di majelis itu.

 Apabila dua orang yang melakukan transaksi berpisah sebelum serah terima
semuanya atau sebagiannya, jual beli itu sah pada yang sudah diterima dan
batal pada sesuatu yang belum diterima, seperti ia memberinya satu dinar untuk
menukarnya dengan sepuluh (10) dirham. Maka ia tidak mendapatkan kecuali
hanya lima dirham, maka jadilah transaksi itu sah pada separuh dinar, dan
tetaplah setengahnya sebagai amanah di sisi penjual.

Source:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri. Ringkasan Fiqih Islam

About the Author

Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
View all posts by: BT9

0 comments:

Back to top ↑
Connect with Us

What they says

© 2013 SKI Al-Hajj FKG Usakti. WP Mythemeshop Converted by BloggerTheme9
Blogger templates. | Distributed by Rocking Templates Proudly Powered by Blogger.